NAMA : Muhammad Naufal Abiyyu
NPM : 14111910
KELAS : 4KA38
Mata Kuliah : Etika & Profesionalisme TSI
A. ETIKA
NPM : 14111910
KELAS : 4KA38
Mata Kuliah : Etika & Profesionalisme TSI
A. ETIKA
Etika adalah: Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai
suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu
ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika IT adalah hal-hal atau aturan-aturan yang menilai
antara benar dan salah, kesopanan dalam dunia IT. Etika IT dibentuk dari suatu
kultur atau budaya, jadi setiap daerah bisa memiliki etika yang berbeda.
Jenis- jenis isu dalam etika IT :
- Privasi : rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
- Akurasi : autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan
- Property : kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
- Aksesibilitas : hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Alasan mengenai pentingnya
etika dalam teknologi informasi adalah sebagai berikut :
- Bahwa pengguna teknologi informasi berasal dari
berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat
yang berbeda-beda.
- Pengguna teknologi informasi merupakan orang–orang yang
hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas
asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam kemajuan
teknologi informasi memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti
misalnya ada juga pengguna yang suka iseng dengan melakukan hal–hal yang
tidak seharusnya dilakukan.
- Harus
diperhatikan bahwa pengguna teknologi informasi akan selalu bertambah
setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru.
Pelanggaran etika dalam dunia IT sering kali
terjadi dari dulu hingga sekarang.Seperti, pencurian data secara diam-diam
tanpa sepengetahuan pemilik atau disebut juga dengan istilah "Cyber
Terrorist". Berikut adalah beberapa contoh
kegiatan cyber terrorist di manca negara antara lain, di Amerika Serikat, pada
bulan Februari 1998 terjadi serangan (breaks-in or attack) sebanyak 60 kali
perminggunya melalui media Internet terhadap 11 jaringan komputer militer di
Pentagon. Dalam cyber attack ini yang
menjadi target utama para cyber terrorist adalah Departemen Pertahanan Amerika
Serikat (DoD). Di Srilanka, pada bulan Agustus 1997, sebuah organisasi yang
bernama the Internet Black Tigers yang berafiliasi kepada gerakan pemberontak
Macan Tamil (the Liberation Tigers of Tamil Eelam) menyatakan bertanggung jawab
atas kejahatan email (email bombing, email harrasment, email spoofing, etc.)
yang menimpa beberapa kedutaan serta kantor perwakilan pemerintah Srilanka di
manca negara.
Teknologi bisa menjadi pedang bermata dua.
Satu keuntungan besar dari sistem komputer
adalah kemudahan menganalisis, kemudahan mengirimkan, dan berbagai pakai informasi digital
dengan banyak user, namun pada saat yang sama kemampuan ini juga menciptakan peluang-peluang
baru untuk berlawanan dengan hukum yang berlaku atau merugikan orang lain disisi lain
perlindungan atas kerahasiaan pribadi dan hak milik intelektual sedang menjadi sorotan dan
wacana yang selalu mucul dan hilang begitu saja. Sebagai warga masyarakat yang
berkesadaran sosial, kita ingin melakukan apa yang benar secara moral,etika dan menurut
hukum. Salah satu contoh yang sering melanggar etika dalam bidang IT yaitu pengguna internet.
adalah kemudahan menganalisis, kemudahan mengirimkan, dan berbagai pakai informasi digital
dengan banyak user, namun pada saat yang sama kemampuan ini juga menciptakan peluang-peluang
baru untuk berlawanan dengan hukum yang berlaku atau merugikan orang lain disisi lain
perlindungan atas kerahasiaan pribadi dan hak milik intelektual sedang menjadi sorotan dan
wacana yang selalu mucul dan hilang begitu saja. Sebagai warga masyarakat yang
berkesadaran sosial, kita ingin melakukan apa yang benar secara moral,etika dan menurut
hukum. Salah satu contoh yang sering melanggar etika dalam bidang IT yaitu pengguna internet.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para
pengguna internet adalah:
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
B.
PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam
Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah
mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri
orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti bersifat
profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan,
beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan
(bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan.
Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki
dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang
tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
Teknologi informasi merupakan teknologi yang
selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti perkembangan perangkat
keras) maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti perkembangan perangkat
lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang teknologi informasi
menjadi suatu pekerjaan dimana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang
dimilikinya untuk mengikuti perkembangan.
Dalam menjalankan
profesinya seseorang yang bekerja dalam bidang TI harus memiliki beberapa
persyaratan profesionalisme seperti :
1.
Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya,
2.
Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan
berdasarkan riset dan praktis,
3.
Pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan.
Dengan adanya persyaratan profesionalisme
tersebut, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan tenaga-tenaga
profesional yang memiliki kepribadian matang dan berkembang, penguasaan ilmu
yang kuat, dan keterampilan.
Dalam bidang IT, kompetensi profesionalisme
dibagi menjadi beberapa bagian :
1.
Ketrampilan Pendukung Solusi IT
·
Instalasi dan konfigurasi os (Windows/Linux)
·
Memasang dan mengkonfigurasi Mail Server, FTP
Server dan Web Server
·
Menghubungkan perangkat keras
·
Programming
2.
Ketrampilan Pengguna IT
·
Kemampuan pengoperasian perangkat keras
·
Administer dan konfigurasi os yang mendukung
network
·
Administer perangkat keras
·
Administer dan mengelola network security
·
Administer dan mengelola database
·
Mengelola network security
·
Membuat aplikasi berbasis desktop atau web
dengan multimedia
3.
Pengetahuan di Bidang IT
·
Pengetahuan dasar perangkat keras, memahami
organisasi dan arsitektur komputer.
·
Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal
perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya.
·
Bisnis internet. Mengenal berbagai jenis
bisnis internet.